Seputar Karawang

Warga Kepuh dibantu oleh FPI Karawang membuat laporan polisi

By:
2017-02-07 07:02:14
3120 dilihat

KarawangKita.com - Kemarin siang (06/02/2017), masyarakat Kepuh yang di dampingi FPI (Front Pembela Islam) mengunjungi markas satpol PP Karawang dengan tujuan melakukan pengaduan atas di langgarnya perjanjian bersama antara satpol pp, babinkamtibmas, warga Kepuh, FPI dan pengusaha diskotik. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha diskotik dan tempat - tempat hiburan malam di sekitaran Lingkungan Kepuh tepatnya di akses jalan baru Tanjung pura - Klari.

Dengan kejadian ini warga Kepuh yang di dampingi FPI merasa kesal, karena perjanjian yang dibuat telah di langgar oleh pihak pengelola diskotik di tempat tersebut, dengan adanya pelanggaran tersebut dan warga Kepuh pun di dampingi perwakilan dari FPI menyambangi markas Satpol PP dan di sambut oleh Dede Astria yang mewakili Kasatpo pp yang tidak dapat hadir yang katanya sedang keluar kota.

Satu - persatu warga Kepuh yang di jembatani oleh pihak FPI menyampaikan kekesalan mereka karena di biarkannya para pengusaha diskotik dan hiburan malam tersebut beroperasi seenaknya oleh Satpol PP, padahal para pengusaha itu sudah melakukan perjanjian sebelumnya pada tanggal (18/11/2016) dengan tuntutan agar di tutupnya tempat hiburan malam tersebut karena sudah meresahkan warga, bahkan dengan adanya perjanjian tersebut telah di lakukan penyegelan yang di saksikan oleh dari berbagai Element mulai dari tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat bahkan dari pihak TNI ,Polri dan sat pol pp itu ikut hadir saat di lakukan penyegelan oleh semua pihak.

Dalam hal ini pihak dari satpol pp menyambut baik keinginan warga, namun Sarjono salah satu perwakilan sat pol pp yang menangani masalah di lapangan mengakui tidak tahu bahwa tempat hiburan malam ini beroperasi lagi, bahkan ia merasa kaget dengan adanya kejadian - kejadian ini. Ia pun berjanji dengan adanya kejadian ini, mulai hari ini Ia dan jajarannya akan menindak tegas jika ada tempat hiburan malam tersebut bandel dan tidak mau di tertibkan.

Setelah melakukan pelaporan ulang ke markas Satpol PP, akhirnya warga Kepuh pun di antar oleh perwakilan FPI menuju Mapolres Karawang dengan tujuan membuka LP, setelah sampai di Mapolres pihak FPI langsung menuju tempat pembuat laporan, namun setelah mendapat pengarahan dari Karesmob bahwa LP (Laporan Polisi ) hanya di lakukan jika ada tindakan yang melanggar hukum pidana, masalah ini bukan ranah pidana melainkan pelanggaran perda (peraturan daerah), jadi yang seharusnya membuat laporan itu satpol pp kesini bukan warga atau FPI kata salah satu anggota kepolisian kepada warga dan FPI sebagai pelapor, dan akhirnya wargapun membuat surat untuk Kapolres agar mengkoordinir masalah ini dengan para pejabat yang berwenang dapat menindak tegas dalam kegiatan yang melanggar Perda. (Opik)


Komentar
Belum ada komentar saat ini
Buat Komentar