Seputar Karawang

Polemik Mengenai Pengarugan Sawah Di Jalan By Pass Akhirnya Terjawab

By:
2018-04-05 16:55:00
3125 dilihat

Karawangkita.com - Polemik mengenai pengarugan sawah yang diduga masih merupakan zona hijau di jalan lingkar By Pass dengan menggunakan tanah merah untuk kepentingan pembangunan dan sempat menjadi pertanyaan banyak pihak akhirnya terjawab. Wahyu Anggara Putra, praktisi hukum asal Karawang mengatakan lokasi pengarugan sawah seluas 3 hektar itu bukan merupakan zona hijau yang dilindungi dua produk Legislasi yaitu oleh Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) dan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Andri Pamungkas, salah satu pengusaha dan pemerhati lingkungan pun mengamini bahwa apa yang disampaikan oleh Wahyu itu memang benar adanya, dan sudah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. "Ketika ramai dipersoalkan, dan di bahas melalui media massa, saya coba mencari tahu dan menggali lebih dalam tentang ketentuan aturan yang berlaku di lokasi tersebut tentunya disertai informasi juga data yang saya dapatkan. Ternyata, lokasi yang sedang arug memang boleh di alih fungsikan, dari lahan pertanian menjadi non pertanian. Jadi, bukan berarti setiap lokasi sawah itu merupakan zona hijau yang tidak boleh di alih fungsikan. Karena untuk kepentingan investasi, masih ada beberapa titik yang boleh di alih fungsikan. Terkecuali kalau peruntukannya untuk pabrik, sebab itu bertentangan dengan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2014, tentang Perindustrian. Di mana setiap daerah yang memiliki kawasan industri, sudah tidak boleh mendirikan atau membangun pabrik pada zonasi, semuanya harus masuk kawasan industri.", Andri menjelaskan

Lalu terkait kabar bahwa petani penggarap sawah pada lokasi pengarugan tersebut meradang, karena padi yang di tanam sudah mulai menguning, dan sudah siap untuk di panen. Tapi tidak ada kompensasi sebagai pengganti kerugian. Setelah ia telusuri, ternyata kompensasi penggantian itu ada bahkan bukan hanya kepada petani penggarap. Melainkan terhadap warga di lingkungan pengarugan pun ada perhatiannya. "Seperti hari ini, ketika saya sedang melihat lokasi pengarugan, ternyata sedang di lakukan pembagian sembako kepada warga masyarakat lingkungan, yang melingkupi RW 34, RW 35 dan RW 36 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang. Ini membuktikan suatu bentuk perhatian pihak pelaksana terhadap lingkungan.", ungkap Andri.


Komentar
Belum ada komentar saat ini
Buat Komentar