Karawangkita.com - Akhir - akhir ini baik ke nasional ataupun daerah sering kali memberitakan berita tentang penistaan agama yang menyinggung adanya indikasi kebangkitannya kembali faham ideologi yang pernah besar dengan legalitas salah satu partai politik berpengaruh di Indonesia, ternyata fenomena ini membangkitkan rasa nasionalisme dari beberapa kalangan, baik itu dari kalangan yang berpaham nasionalis dan yang taat dengan agamanya.
Terutama dari kalangan yang berideologi Islam yang di wakili oleh salah satu ormas yang bernafaskan Islami FPI (Front Pembela Islam), yang di pimpin oleh Habib yang mempunyai garis keturunan Nabi Besar Muhammad S.A.W dengan keras sangat menyuarakan perang dengan paham - paham komunis, bahkan Ia mengkritisi salah satu logo uang kertas yang mengakibatkan dirinya di jadikan tersangka oleh Polda Jawa barat.
Dengan terjadinya hal ini, DPW FPI Kabupaten Karawang yang kebetulan mempunyai agenda ta'lim bulanan hari ini Minggu 5 Februari 2017, setelah selesai melaksanakan ta'lim tersebut DPW FPI Karawang melakukan silaturahmi dengan perwakilan Kodim 0604 Karawang yang di pimpin langsung oleh ketua DPW FPI Karawang Ustadz Dayat yang di temui langsung Kasdim Kodim 0604 Mayor infanteri Sukirwan.
Di sini para perwakilan dari FPI menyampaikan banyak masukan dan beberapa pertanyaan kepada Kasdim, diantaranya menyinggung permasalah teroris dan pertahanan keamanan di Indonesia khususnya di Karawang, dalam hal ini Kasdim Karawang berterima kasih kepada para Mujahidin FPI yang selalu berpartisipasi menjaga nilai - nilai Nasionalisme yang di kaitkan dengan ajaran agama Islam, selain membela Islam FPI pun wajib membela Kesatuan NKRI ujar beberapa perwakilan dari FPI, bahkan menurut FPI jangankan membela agama, meninggal dalam keadaan membela negara pun syahid, ungkapan yang samapun di katakan oleh Kasdim yang menyatakan agama apapun jika mati dalam berjuang mempertahankan Negara itu syahid, terlebih Kasdim memberikan himbauan kepada FPI jika menemukan barang yang berbau komunis atau partai komunis yang di larang oleh negara melalui TAP MPRS No 25 th 1967 yang melarang untuk menyebarkan paham komunisme, Leninisme dan Marksisme di Indonesia.
Siapapun yang menemukan atribut PKI atau Komunis silahkan melaporkan baik ke kantor Polisi ataupun Koramil terdekat
Setelah diskusi panjang lebar, kegiatan tersebut di akhiri dengan sholat Maghrib berjama'ah, karena kegiatan tersebut mulai dari jam 16.30 hingga memasuki waktu Sholat maghrib. (opik)