Karawangkita.com - Kabar gembira bagi para pekerja sosial yang ada di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang, karena BPJS Ketenaga Kerjaan sekarang ini juga dapat melindungi para pekerja sosial, seperti Wartawan, Anggota Ormas/LSM, Komisioner, hingga RT/RW dengan dua perlindungan kematian dan kecelakaan kerja.
Kepala Kantor BPJS Ketenaga Kerjaan Toto Soeharto mengatakan Selasa tadi pagi (10/7) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Karawang, bahwa saat ini hanya dengan Iuran Rp 16.800/bulan perorang para pekerja lepas atau pekerja sosial sudah bisa dua jenis jaminan, yang pertama jaminan kematian juga jaminan kecelakaan kerja.
Toto Soeharto menegaskan "Setelah melakukan pendaftaran, Ia langsung terdaftar menjadi anggota dan jika setelah mendaftar dan terdaftar menjadi anggota BPJS langsung meninggal dunia, maka keluarga(penerima manfaat) yang ditinggalkan, otomatis langsung menerima manfaat/uang pertanggungan senilai Rp 24.000.000,-..
Adapun ruang lingkup jaminan kerja yaitu dari saat Ia keluar rumah hingga ketempat dimana Ia bekerja. Adapun ketika Ia mengalami kecelakaan saat bekerja, maka para peserta BPJS yang bersangkutan akan ditangani hingga sembuh, dan jika Ia meninggal disaat Ia berada antara rumah dan tempat kerja (Jam Kerja), para penerima manfaat akan menerima Uang pertanggungan sebesar Rp 48.000.000, walaupun anggota tersebut baru melakukan pemdaftaran, ujar Toto.
(opik)